Blangkejeren- Jumat, 25 Februari 2022 pukul 13:30 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Blangkejeren mengikuti Rapat Sosialisasi Aplikasi PNBP Versi 2 yang dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom.
Maksud dan tujuan PNBP Versi 2 untuk mempermudah dalam pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan PNBP, menjadikan pengelolaan PNBP lebih tertib, transparan dan akuntabel, menjadi sarana tata kelola PNBP secara elektronik sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Serta untuk tertibnya penerimaan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan PNBP, menjadikan pekerjaan lebih efektif dan efisien, keakuratan data dapat dipertanggung jawabkan, dan monitoring secara berjenjang dapat di implementasikan dengan baik.

Perbandingan Aplikasi PNBP Versi 1 dan Versi 2 itu dibagian menu utamanya yang berbeda, monitoring PNBP versi 1 harus memenuhi target, laporan, selisih dan penerimaan Penyetoran sedangkan PNBP Versi 2 cukup dengan Laporan Realisasi. PNBP Versi 1 hanya menggunakan Panduan Manual Book sedangkan PNBP Versi 2 menggunakan Panduan Aplikasi PNBP Versi 2, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 dan SK KMA 57/KMA/SK/III/2019.
Demikian Rapat Sosialisasi Aplikasi PNBP Versi 2 pada Pengadilan Negeri Blangkejeren ditutup pukul 15:00 WIB.


