PRIMAT
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel, Terampil
Selengkapnya..Jl. Kong Bur No. 52 Blangkejeren Gayo Lues -Telepon /Fax : (0642) 21085
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel, Terampil
Selengkapnya..Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Selengkapnya..Pengadilan Negeri Blangkejeren didirikan pada sekira tahun 1918 khususnya pada jaman kerajaan Patiambang yang berada diwilayah Gayo Lues (sekarang) oleh Raja Patiambang dengan nama dahulu gedung Petimbang atau disebut sekarang Pengadilan.
Selengkapnya..e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online,
Selengkapnya..PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
Selengkapnya..https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Selengkapnya..Sipp atau Sistim Informasi Penelusuran Perkara, adalah aplikasi yang menyajikan informasi status perkara pada Pengadilan Negeri Blangkejeren, mulai dari tahap pendaftaran, sidang sampai dengan putusan. Silahkan klik tombol dibawah ini :
Selengkapnya..Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya) Pengaduan dapat disampaikan melalui : Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung Surat Elektronik (e—mail): pnblangkejeren@yahoo.co.id Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, dengan alamat : Jl. Kong Bur No. […]
Selengkapnya..e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Selengkapnya..Baca juga : Accessibility Statement Accessibility secara garis besar adalah bagaimana user disabilitas bisa mengakses website seperti layaknya orang normal (making disability users able to access our website).
Selengkapnya..