Mekanisme Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No 4 Tahun 2019

Mekanisme Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No 4 Tahun 2019

Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.
  3. Gugatan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketentuan Gugatan Sederhana:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana

Seluruh subjek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

  1. Pendaftaran gugatan

-> Lampirkan Bukti Tertulis Penggugat yang sudah dilegalisasi

  • Pemeriksaan kelengkapan oleh Panmud
  • Pemeriksaan Pendahuluan
  • Penetapan hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
  • Pemeriksaan sidang -> Perdamaian
  • Pembuktian
  • Putusan

Gugatan Sederhanan diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal.

Penyelesaian Gugatan paling lama 25 hari sejak hari Sidang Pertama.

Peran Hakim Dalam Gugatan Sederhana

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  1. Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  2. Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  3. Kontra memori keberatan.

Video Perkara Gugatan Sederhana lihat disini

Video Tahapan Pengajuan Gugatan Sederhana Lihat Disini