Blangkejeren – Jumat, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wib. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren yang diketuai Bapak Wahyu Nopriadi, S.H. dan beranggotakan Bapak M. Rizqi Zamzami, S.H. M.H., dan Bapak Ahmad Ishak Kurniawan, S.H. didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blangkejeren Ibu Samuri, S.H. melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Perdata Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN Bkj yakni Gugatan Sengketa Lahan yang berada di Dusun Aih Ilang Desa Meloak, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues.

Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut berada, yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dalam kesempatan ini juga hadir Kepala dan Kasi Pengukuran dari Badan Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan kedua belah pihak berperkara yakni Penggugat dan Tergugat.


