Blangkejeren-Rabu, 18 Januari 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruangan Command Center Pengadilan Negeri Blangkejeren, mengikuti Sosialisasi Perma Nomor 7,8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Pelayanan Tahun 2017 oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara virtual. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua pengadilan Negeri Blangkejeren Bapak Bob Rosman, S.H. dan Para Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren.
Perma Nomor 7 Tahun 2016 ini tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim yaitu kesanggupan untuk mentaati suatu kewajiban dan menghindari larangan. Apabila tidak disiplin kerja akan mendapatkan sanksi hukuman yang dijatuhkan karena melanggar disiplin kerja.
Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan Atasan Langsung ini untuk efektivitas pencegahan penyimpangan pelaksanaan tugas dan perilaku, perlu pembinaan dan pengawasan atasan langsung untuk pejabat struktural, terhadap pelaksanan tugas dan perilaku bawahannya, di dalam dan di luar kedinasan dan menyediakan sarana atau sistem kerja.

Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WISTLEBLOWING SYSTEM) Pengaduan ini disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs MARI, layanan SMS, surat elektronik, faksimile, telepon, meja pengaduan, surat dan atau kotak pengaduan.
Maklumat Pelayanan Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam
maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.


