Blangkejeren- Jumat, 14 Januari 2022 Penandatanganan Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Syari’a Blangkejeren Kelas II Bapak T. Swandi, S.HI., M.H., dengan Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren Kelas II Bapak Robby Alamsyah, S.H., M.H., tentang Radius Panjar Biaya Perkara Tahun 2022, Panjar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, biaya perjalanan Jurusita/ Jurusita pengganti, biaya pemeriksaan setempat dan biaya eksekusi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren dan Mahkamah Syari’ah Blangkejeren. Demikian Keputusan Bersama ini dan diharapkan menjadi acuan dalam mengambil kebijakan



