Blangkejeren-Selasa, 27 Februari 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di ruangan Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, melaksanakan penandatangan keputusan bersama antara Ketua Pnegadilan Negeri Blangkejeren Bapak Bob Rosman, S.H. dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Bapak Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I. tentang Radius Panjar Biaya Perkara Tahun 2024. Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, biaya perjalanan jurusita/jurusta pengganti, biaya pemeriksaan setempat dan biaya eksekusi dalam wilayah hukum Pengadilan Blangkejeren dan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Demikian keputusan bersama ini dan diharapkan menjadi acuan dalam mengambil kebijakan.



