Blangkejeren-Rabu, 21 Juni 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Babak Wahyu Nopriadi, S.H. menghadiri undangan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (INKRACHT). Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Datun, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO., Kapolres Gayo Lues diwakili Kasat Reskrim, Iptu.Muhammad Abidinsyah, S.H., Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili Hakim, Zulkarnaini, S.SY., Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, S.KM. Kepala BNNK Gayo Lues diwakili, Zulkarnain.

Kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disampaikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO menyampaikan bahwa Narkotika tidak hanya merusak pemakainya tetapi juga merusak bangsa dan negara, untuk itu dengan kerjasama yang baik persoalan Narkotika di Kabupaten Gayo Lues dapat kita atasi. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika harus maksimal dan serius agar menimbulkan efek Jera bagi pelaku dan memberikan keadilan maupun kepastian kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan Narkotika. Pemusnahan Terhadap Barang Bukti tindak pidana umum periode Oktober 2022 s.d Desember 2022 pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) selesai sekira Pukul 11.00 WIB.
Adapun Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dilakukan pemusnahan sebagai berikut
a. Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 16,74 (Enam Belas koma Tujuh Puluh Empat) gram atas nama terpidana WELLY JONANDA Bin Alm JON AZWAR, dkk, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 47/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 12 Oktober 2022,dst.
b. Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 562,36 (lima ratus enam puluh dua koma tiga puluh enam) gram dan 5 (lima) batang ganja siap panen atas nama terpidana JONI ALIAS TOK SIFA BIN ADI, dkk, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 49/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 08 November 2022,dst.
c. Barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL atas nama terpidana SEMADUN Alias MADUN Bin MAT JAFAR, dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 3/Pid.B/2023/PN Bk tanggal 24 Januari 2023,dst.


