Blangkejeren – Kamis, 12 Juni 2025 pukul 09.30 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren Bapak M. Andri Fauzan Lubis, S.H., menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang telah Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht). Adapun jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Ganja dan Barang Bukti lainnya.





