Blangkejeren-Kamis 29 Desember 2022, 09.30 bertempat di Desa Tetingi Kec Blang Pegayon, Gayo Lues, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren yang diketuai Bapak Bob Rosman, S.H. yang beranggotakan Bapak M. Rizqi Zamzami, S.H. M.H., dan Bapak Ahmad Ishak Kurniawan, S.H. didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blangkejeren Bapak Kasimin, S.H. melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2022/PN Bkj yakni Gugatan Sengketa Lahan yang berada di Desa Tetingi, Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues. Dalam kesempatan ini juga dihadir Kepala Desa Tetingi dan kedua belah pihak berperkara yakni Penggugat dan Tergugat.



