Blangkejeren- Kamis, 27 Januari 2022, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren Bapak Robby Alamsyah, S.H., M.H. bersama dengan Para Hakim dan Panitera mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
Dalam rangka acara tersebut Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan kembali perihal telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap salah seorang oknum Hakim dan Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah atas proses yang sedang ditempuh oleh oknum hakim dan PP yang bersangkutan, namun kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

harapan kedepannya agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya supaya ditingkatkan lagi. Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus.
Ada 5 (lima) poin tindakan pengawasan yang harus
dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan
tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan
yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna; - Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas bawahan; - Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan
penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan
sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya; - Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya
dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi
yang terkait; dan - Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara
berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu
pengawasan yang dilakukannya.
Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan
oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4
(empat) poin sebagai berikut :
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan
bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya
secara berkala; - Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan
serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan; - Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau
cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai
kurang jelas atau belum diatur secara khusus; dan - Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas
dengan baik.

Prinsip WBK dan WBBM pada pokoknya bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dan bersih dari KKN yang mana hal tersebut merupakan inti dari penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bagi atasan langsung diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh bawahannya, apabila tidak melaksanakan hal tersebut akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya sebagai atasan langsung.


