Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lainnya (Non Advokat) Melalui e-Court

Berita

Kini, berperkara di pengadilan bisa jadi mudah dengan e-Court. Di Zaman yang modern ini, Mahkamah Agung mengembangkan sistem yang bernama e-Court agar bisa melayani para pencari keadilan secara online. E-Court adalah layanan terintegrasi bagi para pencari keadilan untuk pendaftaran perkara secara online.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019, kini pengguna layanan e-Court terdiri dari:

1. Pengguna terdaftar (advokat);

2. Pengguna lainnya (perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil).

Sebagai badan peradilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Blangkejeren mewajibkan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court. Layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court diantaranya adalah pendaftaran perkara secara online (e-filling),pembayaran secara online (e-payment),pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons), dan persidangan yang dilakukan secara Elektronik (e-litigation).

Keuntungan pendaftaran perkara secara online yang bisa diperoleh dari e-Court ini, adalah:

1. Hemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara;

2. Pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank;

3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media;

4. Proses temu kembali data yang lebih cepat.

Untuk dapat melakukan pendaftaran perkara, para pengguna terlebih dahulu harus memiliki akun e-Court. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Blangkejeren telah menyediakan e-form pendaftaran akun yang dapat memudahkan para pencari keadilan khususnya pengguna lainnya dalam pembuatan akun e-Court, yang dapat diakses pada link dibawah ini.

>> e-Form Pendaftaran Akun e-Court Pengguna Lainnya (Non Advokat)

Kemudian, berikut adalah tata cara pendaftaran perkara bagi pengguna lainnya melalui e-Court beserta e-doc panduannya.

>> Video Tata Cara Pendaftaran Perkara Bagi Pengguna Lainnya Melalui e-Court

>> Buku Panduan e-Court Pengguna Lainnya (Non Advokat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *