Blangkejeren- Jum’at, 11 Februari 2022 Pukul 09:00 WIB di ruangan Command Center Pengadilan Negeri Blangkejeren mengikuti Acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas Di Wilayah Provinsi Aceh yang dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren Bapak Robby Alamsyah, S.H., M.H. Para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Panitera Pengganti/Plt.
Bapak Nawawi Pomolango sebagai Pimpinan KPK menyatakan bahwa korupsi sama dengan halnya kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) Meluas dan Sistematis dengan melanggar hak-hak ekonomi masyarakat yang menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dikarenanya memerlukan penanganan yang luar biasa. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya KOORDINASI, SUPERVISI, MONITOR, PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN, dengan peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara (dalam rumpun kekuasaan eksekutif) yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat INDEPENDEN dan BEBAS dari pengaruh kekuasaan manapun. Adapun tugas KPK berdasarkan Pasal 6 UU No 19 Tahun 2019 yaitu:
- Eksekusi (Pasal 13) tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Penindakan (Pasal 11) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
- Supervisi (Pasal 10) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Pencegahan (Pasal 7) Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
- Koordinasi (Pasal 8) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi.
- Monitor (Pasal 9) Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara
Hindari Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yaitu:
- Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara
- Tindakan melawan hukum
- Memperkaya diri sendiri
- Menyalahgunakan kewenangan
- Menguntungkan diri sendiri
- Merugikan keuangan negara
Hindari Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yaitu:
- Menyebabkan kerugian keuangan negara yaitu dengan melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara.
- Gratifikasi yaitu menerima gratifikasi terkait jabatannya, berlawanan dengan kewajibannya, tidak melaporkan kepada KPK.
- Penggelapan dalam jabatan seperti melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi, membantu-membiarkan atau diri sendiri merusak bukti.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan atau sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
- Perbuatan curang itu menyiasati aturan hukum seolah-olah benar untuk kepentingan pribadi.
- Suap-menyuap seperti memberi sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, menerima hadiah atau janji yang diberikan karena jabatannya, hakim menerima janji untuk mempengaruhi keputusan.
- Pemerasan atau memaksa seseorang dengan kekuasaannya memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu.
Demikian hasil Rapat Koordinasi Program Pemberantas Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Aceh ini dilaksanakan dan rapat ini ditutup pada pukul 11:30 WIB. Semoga hasil rapat ini dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan untuk kedepannya.



