Hak Pelapor
Hak Pelapor (Pasal 30 PERMA Nomor 9 Tahun 2016) Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. […]
Selengkapnya..