Prosedur Beracara Pidana
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA) SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN SOP NOMOR 603/DJU/OT.01.6/III/2025
- Petugas PTSP menerima berkas perkara secara elektronik melalui e-berpadu dengan melihat pada berkas perkara dan checklist kelengkapan berkas melalui e-berpadu
- Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk Barang Bukti dengan melihat berkas perkara dan checklist kelengkapan berkas
- Staf Pidana memasukkan data pada SIPP dan memberikan nomor perkara
- Staf Pidana menyerahkan berkas perkara yang masuk kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan Majelis Hakim
- Staf Pidana menyerahkan berkas perkara yang masuk kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk ditetapkan Panitera Pengganti (PP)
- Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti memasukkan data dan menandatangani Penetapan Hari Sidang dan Penahanan (jika ada)
- Panitera Pengganti mencetak penetapan hari sidang dan penahanan serta mengunggah ke e-berpadu
- Hakim memproses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Panitera Pengganti memasukkan amar dan tanggal putusan pada aplikasi SIPP/register elektronik
- Kemudian, Panitera Pengganti mengunggah putusan/putusan anonimisasi kedalam SIPP/register elektronik
- Hakim membuat dan menandatangani petikan putusan
- Panmud Pidana menyampaikan petikan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas melalui e-berpadu dalam 1x24 jam
- Setelah itu, Panitera memverifikasi dan memberikan tanda tangan elektronik terhadap salinan putusan
- Panitera Pengganti menyelesaikan berkas perkara dan meneliti kelengkapan berkas perkara di e-berpadu
- Kemudian, Panmud Pidana menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas
- Apabila berkas telah lengkap maka Staf Pidana melakukan penjilidan dokumen berkas perkara
- Panmud Pidana memasukkan tanggal minutasi pada SIPP/register elektronik
- Setelah itu, Panmud Pidana menyerahkan berkas inactive kepada Panmud Hukum dan Panmud Hukum membuat Berita Acara Penyerahan berkas perkara
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING PADA PENGADILAN NEGERI SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN SOP NOMOR 604/DJU/OT.01.6/III/2025
- Petugas PTSP menerima permohonan banding secara elektronik melalui e-berpadu yang terdiri atas Berkas Perkara, Putusan, ATK dan surat kuasa (jika ada)
- Jika persyaratan permohonan banding telah lengkap, Meja II akan membuat akta pernyataan banding
- Panmud Pidana mengoreksi akta pernyataan banding, apabila telah sesuai maka Akta Pernyataan Banding diparaf
- Panitera menandatangani akta pernyataan banding setelah pemohon menandatangani akta
- Meja II menginput data permohonan banding di SIPP/register elektronik dan dicatat dalam register
- Panmud Pidana membuat Laporan Permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Laporan Banding
- Panmud Pidana mengirim Laporan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pos dan Email
- Jurusita membuat relaas pemberitahuan pernyataan banding
- Meja II menginput Pemberitahuan Banding di SIPP/register elektronik dan dicatat di register
- Petugas PTSP menerima memori/kontra banding lengkap dibuat rangkap sesuai kebutuhan dan tercatat dalam register manual
- Petugas PTSP membuat akta tanda terima memori/kontra banding
- Panitera menandatangani akta penerimaan memori/kontra banding
- Meja II memasukkan penerimaan Memori/kontra banding ke SIPP/register elektronik dan dicatat dalam register
- Meja II memberitahukan dan menyerahkan Memori/Kontra Banding serta input relaas pemberitahuan
- Panmud Pidana mempelajari berkas perkara (inzage) kemudian membuat akta telah mempelajari berkas perkara
- Meja II membuat surat pengantar pengiriman berkas banding dan menyiapkan berkas bundel A dan bundel B
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas banding
- Meja II mengirim berkas banding yang terdiri dari Berkas Perkara Bundel A dan Bundel B beserta surat pengantar
- Meja II memasukkan data surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register
- Panmud Pidana mengarsipkan berkas perkara banding disimpan sebagai arsip aktif di kepaniteraan pidana
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI PADA PENGADILAN NEGERI SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN SOP NOMOR 605/DJU/OT.01.6/III/2025
- Petugas PTSP menerima permohonan Kasasi secara elektronik melalui e-berpadu yang terdiri atas Berkas Perkara, ATK dan surat kuasa (jika ada)
- Jika persyaratan permohonan kasasi telah lengkap, Staf/Meja II akan membuat akta pernyataan banding
- Panmud Pidana mengoreksi akta pernyataan kasasi, apabila telah sesuai maka Akta Pernyataan Kasasi diparaf
- Panitera menandatangani akta pernyataan kasasi
- Staf/Meja II menginput data permohonan kasasi di SIPP/register elektronik dan dicatat dalam register
- Panmud Pidana membuat Laporan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Laporan Kasasi
- Panmud Pidana mengirim Laporan Pernyataan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pos/Email/Fax/Aplikasi
- Jurusita memberitahukan pernyataan kasasi dan membuat relaas pemberitahuan kasasi
- Meja II menginput Pemberitahuan Kasasi di SIPP/register elektronik dan dicatat di register
- Panmud Pidana menerima Memori/Kontra Memori Kasasi
- Staf/Meja II membuat akta tanda terima memori/kontra memori kasasi
- Panitera menandatangani akta penerimaan memori/kontra memori kasasi
- Meja II menginput penerimaan Memori Kasasi ke SIPP/register elektronik dan dicatat dalam register
- Jurusita menerima pemberitahuan dan penyerahan memori/kontra memori kasasi serta membuat relaas pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi
- Staf/Meja II menginput relaas pemberitahuan dan penyerahan memori/konta memori kasasi di SIPP dan dicatat di register
- Jurusita membuat surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas kepada pihak-pihak
- Staf/Meja II menginput surat untuk mempelajari berkas di SIPP dan dicatat dalam register
- Panmud Pidana mempelajari berkas perkara dan membuat akta telah memperlajari berkas perkara
- Staf/Meja II men-scan dan mengupload dokumen elektronik kedalam SIPP
- Jurusita membuat, men-scan dan mengunggah surat pernyataan kelengkapan berkas
- Jurusita membuat surat pengantar dan menandatangani surat pengantar pengiriman berkas kasasi yang terdiri atas Berkas Perkara Bundel A dan Bundel B ke, barcode dan ATK ke Mahkamah Agung
- Staf/Meja II memasukkan data surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register (untuk Pengadilan Negeri yang belum register elektronik)
- Staf/Meja II mengirim berkas kasasi yang terdiri dari Berkas Perkara Bundel A dan Bundel B, surat pengantar, barcode, softcopy berkas dan ATK
- Panmud Pidana mengarsipkan berkas perkara kasasi disimpan sebagai arsip aktif di Kepaniteraan Pidana
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PADA PENGADILAN NEGERI SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN SOP NOMOR 606/DJU/OT.01.6/III/2025
- Petugas PTSP menerima permohonan dan memori PK secara elektronik
- Apabila permohonan PK Perkara Pidana telah lengkap maka Staf/Meja II membuat akta pernyataan PK pidana dan akta penerimaan memori PK
- Panmud Pidana mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan PK dan akta penerimaan memori PK
- Panitera menandatangani akta pernyataan PK dan akta penerimaan memori
- Staf/Meja II menginput data permohonan PK di SIPP/register elektronik dan dicatat dalam register (bagi PN yang belum register elektronik)
- Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK
- Apabila berkas perkara telah lengkap maka Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim melalui SIPP/register elektronik
- Panitera menetapkan Panitera Pengganti melalui SIPP/register elektronik
- Staf/Meja II mencatat penunjukan majelis hakim dan PP dalam register
- Hakim menerima penyerahan berkas perkara kemudian menetapkan Hari Sidang melalui SIPP/register elektronik
- Panitera Pengganti menerima berkas PK dari Hakim
- Jurusita melakukan pemanggilan para pihak dengan mengeluarkan relaas panggilan dan menyerahkan memori PK kepada termohon PK
- Saat proses persidangan, Hakim membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat
- Panitera Pengganti menyusun berkas perkara PK
- Staf/Meja II memindai dokumen dan mengunggah dokumen elektronik kedalam SIPP/register elektronik
- Panitera membuat, memindai dokumen dan mengunggah surat pernyataan kelengkapan berkas
- Panmud Pidana membuat surat pengantar dan pengiriman berkas PK ke Mahkamah Agung
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman PK ke MA
- Staf/Meja II menginput surat pengantar di SIPP/register elektronik dan mengirim berkas PK
- Jurusita memberitahukan putusan PK kepada Pemohon PK, Termohon PK, dan Lapas serta membuat relaas pemberitahuan putusan PK
- Panmud Pidana menyerahkan arsip berkas perkara PK ke Kepaniteraan Hukum
Proses Perkara Perdata (Gugatan/Permohonan)
- Menerima surat Gugatan/Permohonan melalui e-Court
- Meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara
- Memberi Nomor Perkara pada SIPP dan Register perkara secara elektronik
- Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Mencatat biaya perkara ke dalam buku jurnal keuangan
- Mencatat data perkara pada Register Perkara
- Penetapan Penunjukan Hakim melalui SIPP/Register Elektronik
- Penunjukan:
- Panitera Pengganti
- Jurusita /Jurusita Pengganti melalui SIPP/Register Elektronik
- Menyerahkan berkas perkara ke Hakim
- Menetapkan hari sidang melalui SIPP/Register Elektronik
- Menerima berkas perkara dari Hakim dan menyampaikan penetapan kepada Jurusita/JSP untuk memanggil Pemohon
- Menerima penetapan hari sidang dan memanggil pemohon melalui e-Summons
- Persidangan
- Penandatanganan Penetapan / Putusansecara manual oleh Hakim dan Panitera Pengganti
- NaskahPenetapan/ Putusan diunggah ke e-Court
- Melakukan Verifikasi antara naskahPenetapan/ Putusan terunggah dengan Penetapan / Putusan yang telah ditanda tangani secara manual oleh Hakim dan Panitera Pengganti
- Menandatangani SalinanPenetapan/ Putusan secara elektronik dan mengirimkan kepada para pihak secara elektronik
- Mengisi tanggal, amarpenetapan / putusan dan e-doc penetapan / putusan pada SIPP/Register Elektronik
- Minutasi
- Menyerahkan berkas perkara yangsudah BHT ke Panmud Hukum untuk diarsipkan