Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
PELANGGAR > MELIHAT DENDA di PENGADILAN > BAYAR di BANK> AMBIL BARANG BUKTI di KEJAKSAAN
Diinformasikan kepada Para Pelanggar bahwa PUBLIKASI PUTUSAN DENDA TILANG melalui laman resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blangkejeren . Pengadilan Negeri Blangkejeren hanya mempublikasikan Putusan Denda Tilang saja, untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan di Bank yang dalam hal ini adalah Bank BRI. Untuk mengetahui informasi NOMOR BRIVA dapat dicek secara online melalui etilang.info. Pengambilan Barang Bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Blangkejeren.
Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan dalam memperoleh informasi Putusan Denda Tilang, diantaranya:
PERTAMA
Melalui aplikasi e-tilang Pengadilan Negeri Blangkejeren diatas.
KEDUA
Melalui website Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Blangkejeren dengan alamat : https://sipp.pn-blangkejeren.go.id lalu pilih Menu Pidana > Perkara Lalu lintas, kemudian cari nomor tilang anda.
KETIGA
Datang langsung ke Pengadilan Negeri Blangkejeren dan melihat melalui papan pengumuman yang telah disediakan.


