Blangkejeren-Kamis, 09 November 2023, pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor kejaksaan Negeri Gayo lues. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren Bapak Bob Rosman, S.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang telah Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Januari 2023 s/d Mei 2023
Adapun yang hadir dalam acara tersebut sebagai berikut :
- Kapolres Gayo Lues AKBP Setyawan. Eko Prasityo S.H., S.I.K.
- Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Sairi, S.H.
- Ketua Mahkamah Syari’ah. Blangkejeren Heni Herlina, S.Ag.,M.H.
- Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues. Riadussalihin,S.km.
- Kepala BNN Gayo Lues Fauzul iman
- Dan seluruh kasi pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : Print- 928/L1.26/Kpa 5/11/2023 tanggal 08 November 2023, akan dilaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum periode Januari 2023 s/d Mei 2023 berupa Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 69,07 (Enam Puluh Sembilan Koma Kosong Tujuh) gram atas nama terpidana M.ISHAK Bin RAHMAN (Alm), dick, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 15/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, dst.; Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 5.917,96 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas koma sembilan puluh enam) gram atas nama terpidana Pelin Alias Lin Bin Ibrahim dan Joni Sahrijal Bin Rabusin. Dkk, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 16/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, dst.; dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL atas nama terpidana Sadam Husin Alias Aman Anja Bin Muhammad,.Dkk, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 39/Pid.B/2023/PN Bkj tanggal 20 September 2023.