Blangkejeren – Selasa, 14 Oktober 2025. Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Blangkejeren Bapak Iskandar Muda, S.E., menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang telah Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Adapun jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Ganja dan Barang Bukti lainnya.





